- Emiten
Emiten adalah perusahaan yang membutuhkan dana sehingga melakukan go public berupa aksi penjualan-penjualan surat-surat berharga mereka atau melakukan emisi di pasar bursa. Sebagai catatan tambahan, di dalam melakukan emisi ini, para emiten sudah memiliki berbagai tujuan yang biasanya tertuang di dalam rapat umum pemegang saham. tujuan mereka meliputi beberapa pilihan seperti menggunakan dana yang didapat untuk memperbaiki struktur modal perusahaan, misalnya dengan dengan menyeimbangkan antara modal asing dan modal sendiri. Bisa jadi, dana dari investor tersebut akan digunakan untuk ekspansi bidang usaha, yaitu dengan memperluas pasar serta meningkatkan kapasitas produksi.
Di Indonesia, gabungan emiten Indonesia berkumpul dalam sebuah wadah bernama Asosiasi Emiten Indonesia atau AEI. AEI merupakan suatu organisasi non profit yang anggota-anggotanya terdiri dari perusahaan-perusahaan publik atau emiten yang terdaftar di IDX. AEI terbentuk pada akhir tahun delapan puluhan. Kala itu, pasar modal Indonesia mulai menggeliat, sementara pihak otoritas dan para praktisi pasar modal juga berupaya melakukan peningkatan kinerja pasar modal. Maka, Bapepam yang kala itu merupakan pihak otoritas plus pelaksana bursa efek menjadi motor penggerak utama kehidupan pasar modal di Indonesia.
Bapepam mengemban tugas besar dalam memajukan pasar modal Indonesia ini memutuskan untuk memajukan dukungan sistem pasar modal Indonesia. Salah satu yang paling penting adalah para emiten. Emiten merupakan salah satu komponen penting penggerak pasar modal. Oleh sebab itu, Bapepam memutuskan untuk membina para emiten untuk membina para emiten para emiten untuk menumbuhkan iklim pasar modal yang kondusif dan profesional. Hal ini tentu akan menginspirasi calon emiten lain untuk bergabung di pasar modal.
Pemikiran inilah yang mendasari berdirinya sebuah wadah organisasi bagi perusahaan-perusahaan yang go public (emiten). Gagasan pembentukan organisasi tersebut pada mulanya juga karena dorongan dari ketua Bapepam saat itu, yaitu Marzuki Usman. Sementara kenyataan bahwa saat itu pasar modal masi merupakan sesuatu yang baru juga merupakan salah satu alasan dibentuknya AEI. Sehingga dengan adanya temapt berkumpul seperti AEI ini, maka semua permasalahan yang akan datang bisa dihadapi dan dicari solusinya secara bersama-sama.
Asosiasi Emiten Indonesia dibentuk pada tanggal 13 Desember 1988. Saat itu, terdapat enam perusahaan yang mewakili 24 perusahaan atau emiten, yaitu Ahmad Slamet dari PT Semen Cibinong Tbk., Harsono E. Soleh dari PT Delta Jakarta Tbk., Ny. J. Muaya Siamboton dari PT BBD-IBJ Leasing, dan JW Sudomo dari PT Squibb Indonesia Tbk. Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung Bapepam, disepakatilah untuk mebentuk organisasi Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) ini dengan ketua umum S. Supoyo dari BPD Jawa Timur. Sekretaris umum dipilih Kusyadi Kuyono dari PT Sepatu Bata Tbk.. dan bendahara umum R. Andi Suprianto dari PT Squibb Indonesia Tbk.
Kini, jumlah anggota Assosiasi Emiten Indonesia (AEI) semakin bertambah setiap tahunnya, seiring semakin dengan semakin bertambahnya jumlah emiten di bursa efek. Semua emiten yang bergabung di dalam AEI dapat berpastisipasi melalui website AEI.
- Investor
Baca juga : Bagaimana Cara Membeli Saham untuk Pemula
1. Investor Institusi
Investor Institusi merupakan money manager profesional. Pekerjaan mereka adalah membeli saham untuk kepentingan investor pribadi yang mempercayakan uangnya pada mereka.
2.Investor Individual
Investor individual atau disebut juga off-floor investor terbagi atas dua kategori, yaitu long term investor dan short term trader. Long term investor adalah investor yang lebih menekankan tujuan investasi mereka pada pertumbuhan laba dan value perusahaan serta dividen dalam jangka panjang dan tidak terlalu terpengaruh dengan fluktuasi harga saham. Sementara short term trader merupakan investor yang pada umumnya lebih memanfaatkan tren serta perubahan momentum pada saham-saham yang harganya berfluktuasi demi mendapatkan profit ang lebih besar. Investor individual yang mewakili bagain terbesar dari investor publik ini melakukan investasinya menggunakan jasa broker atau pialang.
Baca juga : Pengertian Dan Mengenal Saham
- Underwriter
Underwriter adalah perusahaan efek yang bertindak sebagai penjamin efek perusahaan publik. Untuk di Indonesia, jaminannya adalah semua emisi ada dalam penjamin full commitment. Underwriter berperan membantu emiten dalam hal-hal seperi berikut :
- Menyiapkan penawaran umum saham;
- Melakukan Due Diligence;
- Menyiapkan pernyataan pendaftaran;
- Proses penawaran umum perdana.
Di dalam perjanjian full commitment, underwriter bertanggung jawab atas sisa efek yang tidak terjual sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam kontrak penjaminan emisi efek. Kontrak ini tunduk kepada UUPM dan KUH Perdata.
- Pialang
Pialang atau broker adalah orang yang menjadi perantara dalam perdagangan saham, obligasi, atau efek. Pialang berdiri di antara emiten dan investor. Pialang bertugas memberikan informasi kepada investor tentang emiten dan menjual efek, dalam kasus ini berupa saham kepada iinvestor. Pialang juga berfungsi sebagai dealer dalam perdagangan saham.
Jadi, pialang atau broker memiliki banyak fungsi dalam sebuah transaksi antara investor dan emiten di pasar bursa. Pialang berfungsi sebagai penjual saham, perantara jual beli saham, penanggung atau guarantor juga, serta sebagai penengah atau mediator antara investor sebagai pemberi kepercayaan dan emiten sebagai si pemegang amanah.
Dengan kata lain, pialang atau broker-lah jalan bagi emiten menuju kepada investor yang dibutuhkannya. Jika kalian ingin menemukan nama-nama pialang yang terpercaya,carilah daftarnya di IDX.
- Trustee
Trustee atau wali amanat bertugas sebagai wali dari investor atau si pemberi amanat. Tugas trustee antara lain menilai kekayaan si calon emiten serta menganalisis kemampuan emiten, mengawasi perkembangan emiten, dan memberi nasehat kepada para investor dalam hal berkaitan dengan emiten. Trustee juga memiliki kewajiban untuk bertindak sebagai agen pembayaran.
Baca juga : Keuntungan dan Resiko Jual Beli Saham
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), wali amanat atau trustee didefinsika sebagai : "Pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang". (pasal 1 angka 30). Dengan kata lain, tristee/wali amanat adalah sebuah institusi yang mendapatkan kewenangan dari emiten untuk memonitor dan menegakkan poin-poin yang ada dalam perjanjian.
- Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Merupakan sebuah perusahaan yang bergerak khusus dalam bidang perdagangan surat berharga di bursa efek. Khususnya, surat berharga sejenis saham yang khusus kita bahas di dalam buku ini. Selain itu, Securities Company juga menjadi penjamin emisi, sebagai perantara dalam perdagangan efek (saham), serta pengelola dana dan surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor.
Baca Juga : Sejarah Pasar Modal Di Dunia
- Perusahaan Pengelola (Investment Company)
Investment company atau perusahaan pengelola dana bertugas mengelola efek yang akan memberikan keuntungan bagi investor. Investment company ini terdiri atas 2 unit, yaitu sebagai pengelola dana dan sebagai penyimpan dana.
- Kantor Administrasi Efek
Kantor administrasi efek ialah sebuah kantor yang bertugas membantu para investor emiten dalam rangka memperlancar administrasinya, antara lain membuat laporan-laporan yang dibutuhkan, membantu emiten saat proses emisi, membuat daftar para pemegang saham, melakukan kegiatan menyimpan, dan pengalihan hak atas saham buat para investor serta menyiapkan koresponden emiten untuk para pemegang saham.
Baca Juga : Sejarah Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
Keuntungan yang didapat oleh para investor yaitu dari perolehan dividen yang dibayarkan oleh emiten. Dividen adalah keuntungan berupa uang atau saham yang akan diperoleh oleh investor setelah dia membeli saham dari emiten. Dengan semakin banyak saham yang dimiliki investor, maka semakin besar hak kepemilikan dia atas perusahaan/emiten tersebut. Namun di sisi lain, investor juga bisa menjual kembali saham-saham yang telah dibelinya dari emiten tadi dengan harga tinggi yang bisa memberi keuntungan baginya.
Biasanya, sebelum melakukan pembelian saham, investor akan melakukan sejumlah penelitian serta analisis. Semuanya akan melingkupi penelitian terhadap kebonafitan perusahaan, prospek usaha perusahaan, dan lain-lain.
Demikianlah pembahasan mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, semoga bermanfaat.
0 Response to "Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal"
Post a Comment