Pengertian dan Jenis Reksa Dana

Pengertian dan Jenis Reksa Dana - UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 27, menyatakan bahwa Reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh manajer investasi. Sementara, Manurung (2002) mendefinisikan Reksadana sebagai kumpulan dana dan masyarakat yang diinvestasikan pada saham, obligasi, deposito berjangka, pasar uang, dan sebagainya. Selain itu, dapat juga dinyatakan Reksa Dana merupakan kumpulan dana dari sejumlah investor yang dikelola oelh manajer investasi (fund manager) untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek. Yang dimaksud "Efek" sendiri adalah surat-surat berharga, termasuk surat pengakuan utang, saham, obligasi, dan pasar uang.

Reksadana bukanlah hal baru. Jenis investasi ini sudah ada sejak tahun 1920-an, meski popularitasnya baru meningkat 25 tahun belakangan ini. Di Amerika, Reksa Dana dikenal mutual fund. Di Inggris disebut unit trust, sedangkan di Jepang disebut investment trust. Sebanyak 80 juta orang di AS atau 1 dari 3 orang disana diperkirakan berinvestasi Reksa Dana, dengan total nilai investasi mencapai US$ 6 triliun. Reksa Dana mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1995, dengan munculnya Reksa Dana perseroan yang dibidani oleh PT BDNI reksa dana.

Pengertian dan Jenis Reksa Dana




Potensi Reksa Dana masih terbuka lebar, karena sekarang ini baru sekitar 400.000 orang yang memiliki unit penyertaan Reksa Dana. Total dana yang dikelola baru sekitar Rp 113 triliun (akhir desember 2004), sebelum turun lagi akhir september 2005 lalu menjadi sekitar Rp 33 triliun. Padahal dana tabungan masyarakat yang tersimpan di perbankan mencapai Rp 900 triliun lebih. Meski terjadi penurunan yang besar pada Reksa Dana lain justru mengalami kenaikan, sehingga para manajer investasi tetap optimistis Reksa Dana akan memiliki prospek bagus pada masa mendatang.

Baca Juga : Sejarah Perkembangan Pasar Modal di Indonesia

Reksa Dana dapat dibedakan berdasarkan bentuk hukum Reksa Dana, sifat operasionalnya, dan jenis penempatan investasinya.

Pembagian Reksa Dana Berdasarkan Bentuk Hukum 

Terdapat dua bentuk hukum Reksa Dana Di Indonesia yaitu reksa dana berjenis perseroan terbatas atau PT Reksa Dana dan Reksa Dana berjenis kontrak investasi kolektif atau Reksa Dana KIK. Dalam bentuk kepemilikan, PT Reksa Dana akan mengeluarkan saham yang bisa dibeli oleh investor. Sehingga dengan memegang saham  PT Reksa Dana, investor mempunyai hak atas kepemilikan pada PT tersebut. Dengan begitu, Reksa Dana KIK mengeluarkan unit penyertaan. Dengan mempunyai unit penyertaan tersebut, maka investor memiliki kepemilikan pada kekayaan aktiva bersih Reksa Dana tersebut.

Reksa Dana berjenis perseroan atau PT Reksa Dana adalah suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas yang mengelola pada portofolio investasi pada surat atau efek-efek berharga yang ada di pasar investasi atau pasar modal. Dari pengelolaan  tersebut PT reksa Dana akan menghasilkan profit dalam bentuk nilai aset perusahaan atau sekaligus nilai sahamnya, yang kemudian juga akan bisa dirasakan oleh para investor yang memegang saham perusahaan.

Baca Juga : Pengertian Dan Mengenal Saham

Pada Reksa Dana Kontrak Investasi kolektif atau KIK merupakan kontrak yang berdasarkan antar manjeer investasi dan Bank Kustodian yang juga menjadikan pemegang unit penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi mempunyai kewenangan untuk melakukan investasi penitipan dan administrasi invetasi kolektif. Kegunaan dari kontrak investasi kolektif sama jenisnya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga pada suatu suatu perusahaan. Kini, ini semua Reksa dana yang beredar di Indonesia merupakan reksa dana berjenis KIK.

Reksa Dana Menurut Sifat Operasional

Menurut operasionalnya, Reksa Dana bisa dibedakan menjadi Reksa dana terbuka  dan Reksa Dana tertutup. perbedaan-perbedaan keduanya bisa dijelaskan sebagai berikut. Reksa Dana terbuka menjual sahamnya lewat penawaran umum untuk seterusnya dicatatkan pada bursa efek. Investor tidak bisa menjual kembali saham dipegangnya pada Reksa Dana melainkan pada investor lain lewat pasar bursa pada harga jual belinya sesuai oleh mekanisme bursa.

Dengan begitu, Reksa dana tertutup menjual saham atau unit penyertaannya secara kontinyu sepanjang ada investor yang melakukan permintaan. Saham ini tidak tercatat di bursa efek dan harganya  berdasarkan pada Nilai Aktiva bersih (NAB) atau Net Asset Value (NAV) per saham yang dikalkulasi oleh Bank Kustodian.

Pada dasarnya Reksa Dana berjenis perseroan bisa berjalan secara terbuka ataupun tertutup, sedangkan Reksa Dana berjenis KIK hanya bisa berjalan secara terbuka. 


Reksa Dana Menurut Jenis Investasi

Menurut jenisnya investasi reksa dana tergolong menjadi empat jenis, yaitu :

  • Fixed Income Funds/FIF (Reksa Dana Pendapatan Tetap)
Reksa dana pendapatan tetap adalah Reksa dana yang melakukan investasi minimal 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek dalam bentuk utang contohnya obligasi dan surat utang lainnya dan 20% dari dana yang dikelola dapat ditanamkan pada jenis investasi lainnya. Reksa dana ini memiliki tingakat resiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana pasar uang bertujuan untuk investasi untuk menghasilkan keuntungan yang tetap. Efek bersifat utangbiasanya memberikan return dalam bentuk bunga, seperti deposito, SBI, obligasi, dan jenis investasi lainnya. FIF yang terdapat di Indonesia lebih banyak menggunakan jenis investasi obligasi sebagai bagian terbesar investasinya.


  • Money Market Funds/MMF (Reksa Dana Pasar Uang)
Reksa dana pasar uang merupakan Reksa Dana yang menanam modal 100% pada Efek pasar uang, yakni efek-efek utang yang berjangka kurang dari satu tahun. Biasanya, instrumen investasi atau efek yang masuk ke dalam jenis ini, meliputi deposito, SBI, obigasi, serta efek utang lainnya dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Reksa Dana pasar uang adalah Reksa Dana dengan tingkat resiko paling minim dan sesuai untuk investor yang ingin menanamkan dananya dalam jangka pendek (kurang dari satu tahun).


  • Reksa Dana Saham atau Equity Funds/EF
Reksa Dana saham adalah Reksa dana yang investasi 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam bentuk efek saham dan 20% dari dana yang ditanamkan pada jenis investasi lainnya. Reksa dana jenis ini memiliki penghasilan yang lebih tinggi. Berbeda dengan efek pendapatan tetap seperti deposito dan obligasi yang mana investor lebih ditujukan pada pendapatan bunga, efek saham biasanya memberikan efek potensi gain yang lebih tinggi berupa capital gain harga saham melalui kenaikan harga-harga saham. Selain hasil dari selisih harga saham, efek saham juga menghasilkan profit lain berupa dividen.

Baca Juga : Keuntungan dan Resiko Jual Beli Saham

  • Reksa Dana Campuran atau Balance Fund/BF
Bukan seperti MMF, FIF, EF yang mempunyai batasan alokasi investasi yang bisa dilakukan, Reksa Dana campuran bisa melakukan menanamkan baik pada efek obligasi maupun saham dan porsi alokasi yang lebih fleksibel. Reksa dana campuran bisa dikatakan Reksa dana yang melakukan menanmkan dalam efek saham dan efek obligasi yang alokasinya tidak termasuk dalam jenis FIF.

Kini ini sebagian Reksa Dana di Indonesia adalah Kontrak Investasi Kolektif atau KIK dan jenisnya terbuka. "maknanya, investor dapat sewaktu-waktu membeli dan menjual kembali unit penyertaan Reksa Dananya kepada pihak pengelola atau manajer investasi." Yang masih berjenins tertutup hanya Reksa dana lindung nilai. Reksa Dana ini punya waktu penjualan terbatas, dan apabila investor telah membeli unit penyertaan Reksa Dana andaikan satu tahun, maka selama jangka satu tahun itu ia tidak bisa menjual kembali penyertaannya, kecuali apabila mau dikennakan biaya penjualan yang cukup tinggi.

Perkembangan terakhir (sumber : Suara Pembaharuan, Oktober 2006) bapepam menerbitkan regulasi baru berkaitan dengan bentuk-bentuk Reksa Dana yang sedikit berbeda dari Reksa Dana yang selama ini perjualbelikan. Reksa Dana itu, seperti Reksa dana lindung nilai, Reksa Dana Indeks, dan Reksa dana dengan penjaminan. Sepintas tentang ketiga Reksa Dana tersebut sebagai berikut :


  • Reksa Dana Terproteksi atau Lindung Nilai
Bentuk Reksa Dana pendapatan tetap, namun manajer investasi memberikan perlindungan pada penanaman modal awal investor sehingga nilainya tidak menurun ketika jatuh tempo. Sebagian besar dana yang dikelola akan dimsukkan pada efek bersifat obligasi yang pada ketika jatuh tempo paling minimal bisa menutup nilai yang dilindungi. Sisanya ditanamkan kepada efek lain, sehingga investor masih punya kesemptaan memperoleh kenaikan NAB atau Nilai Aktiva Bersih.

  • Reksa Dana dengan Penjaminan (Guaranted Fund ) 
Reksa dana ini menjamin bahwa investor minimala akan menerima sebesar nilai modal awal pada ketika jatuh tempo, selama persyaratannya dipenuhi. Jaminan ini dijamin oleh lembaga penjamin menurut kontrak lembaga itu dengan pengelola investasi dan bank kustodian atau bank yang mewakili kepentingan investor untuk mengawasi ketaatan manajer investasi. Manajer investasi wajib menanamkan modal minimal 80% daripada efek bersifat obligasi yang masuk jenis layak investasi.

  • Reksa Dana Indeks
Portofolio Reksa Dana terdiri atas Efek-efek yang menjadi bagian dari indeks acuan. Manajer investasi wajib menanamkan modal minimal 80% dari NAB pada minimal 80 persen efek yang merupakan indeks acuan.

Kesimpulan : Setidaknya kita sedikit mengetahui perkembangan, pengertian, jenis-jenis reksadana yang ada saat ini. Dengan demikian kita bisa jauh dari investasi-investasi bodong yang beredar dan mengurangi resiko kerugian terhadap investasi.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian dan Jenis Reksa Dana, semoga bermanfaat.




0 Response to "Pengertian dan Jenis Reksa Dana"

Post a Comment